Ternyata, Reses Anggota Dewan Banjarmasin Dapat Tunjangan Rp10,5 Juta

oleh -644 Dilihat
Teks foto. Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto.

INIBERITA.id,BANJARMASIN-Reses wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin, para triwulan pertama di 2023, rencananya dilaksanakan pada April 2023, dengan diselenggarakan secara perorangan.

Ternyata, setiap anggota dewan melaksanakan reses, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 10,5 juta, plus dana operasional kegiatan reses Rp 8 juta setiap titik kegiatan reses.

Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan, untuk pelaksanaan reses tahun ini, diputuskan secara perorangan, jadi pihak sekretariat DPRD Banjarmasin, hanya meminta jadwal kegiatan resesnya, di masing-masing anggota dewan.

Terkait, dengan anggaran reses itu sendiri, terbagi dua yaitu ada tunjangan reses yang diterima, oleh masing-masing anggota dewan sebesar Rp 10,5 juta, setelah potong pajak terima bersih Rp 8.925.000 masing-masing anggota dewan dalam melaksanan reses, kemudian dana operasional untuk menunjang kegiatan reses Rp 8 juta pertitik, dan dana ini dikelola pihak sekretariat DPRD Kota Banjarmasin.

“Menyediakan snack, makan, minum, sewa sound sitem, tenda dan kursi, tetapi sesuai dengan keperluannya, bukan harus habis, misalnya dipertemukan rumah tak perlu tenda tersebut,”ungkapnya, kepada media. Rabu (8/3/23), di Kantor DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   Relawan Yamin-Ananda Urban Rangers Kembali Beraksi, Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah di Siring Menara Pandang

Lebih jauh dijelaskan Sekwan, total untuk anggaran reses 45 anggota dewan Banjarmasin sebesar Rp 8 miliar, anggaran itu estimasi untuk tiga kali masa reses selama setahun.

Selanjutnya, dalam sekali masa reses dilangsungkan selama tiga hari, dan perharinya dua kali pertemuan maksimal 50 warga atau konstituen untuk menyerap aspirasi.

“Jadi sekali masa reses ada enam kali atau titik pertemuan, dengan warga, tempat pertemuan masing-masing anggota dewan boleh sama, dengan warga, asalkan waktunya berbeda, sedangan beda Dapil tidak boleh,”jelasnya.

Perlu diketahui juga ujar Iwan, pelaksanaan operasional reses itu, disiapkan pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Banjarmasin, dengan memakai penyedia jasa yang ada di LPSE dan E-katalog.

Kemuudian, kegiatan reses masing-masing anggota DPRD Kota Banjarmasin, didampingi satu staf Setwan Banjarmasin dan disertai  pembuktian bahwa anggota dewan reses.

“Harus ada bukti dan pertanggungjawaban reses, berupa aspirasi yang dijadikan dalam bentuk Pokir,”ujarnya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.