INIBERITA.id, BANJARMASIN- Tindakan Camat Banjarmasin Utara Norrahmawati berkeras ingin membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), di kawasan Komplek Ar Rahman Kelurahan Sungai Andai memuai sorotan publik dan menambah polemik panjang, antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan warga setempat.
Bahkan, tindakan seorang camat di Kota Banjarmasin ini dinilai arogan, padahal tindakan bertentang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.
Serta melanggar instruksi Walikota sebelumnya, dikeluarkan untuk memastikan setiap pembangunan atau penataan wilayah dilakukan sesuai aturan hukum, melibatkan partisipasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Namun kenyataannya, camat bersangkutan justru menjalankan kebijakan yang berseberangan,”ungkap Pemerhati lingkungan Isai Panantulu SH MH. Kamis (28/9/2025).
Isai Panantulu menegaskan, bahwa setiap pejabat pemerintah wajib mematuhi regulasi dan asas pemerintahan yang baik, Instruksi kepala daerah merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat mengikat, bagi aparatur di bawahnya.
Apabila camat melanggar, selain berimplikasi pada aspek administrasi, juga dapat berujung pada pelanggaran hukum, apalagi jika menyangkut hak dasar masyarakat terkait permukiman.
“ Hal ini Walikota Banjarmasin segera mengevaluasi kinerja aparaturnya, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada rakyat dianggap mutlak harus ditegakkan agar kepercayaan publik tidak runtuh,”tegasnya.
Menurutnya, warga setempat menginginkan lingkungan yang sehat dan rumah yang layak, sesuai hak yang dijamin undang-undang, namun sikap arogan camat membuat seolah-olah suaranya warga tidak ada harganya. Dengan demikian, camat Banjarmasin Utara dinilai mencederai kepercayaan publik.
Sisi lain menurut Isai, melihat ada kejanggalan kenapa seorang camat terlihat ngotot untuk tetap menjalankan program yang sebelumnya merupakan arahan walikota, apakah hal tersebut merupakan skenario untuk mulusnya pekerjaan pembuatan TPS3R tersebut
“Sehingga hak masyarakat dilanggar, maka camat bisa dikenakan sanksi administrasi, bahkan pidana, karena melanggar UU Permukiman. Ini bisa masuk kategori maladministrasi,”ujarnya.(benk/iniberita).