Wacana Parkir Digabung STNK, BPKPAD Banjarmasin: Potensi PAD Besar, Tapi Bisa Memberatkan Warga

oleh -1436 Dilihat
Teks foto. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Eddy Wibowo.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Wacana pemerintah terkait penggabungan pembayaran parkir dengan pelaporan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menuai beragam tanggapan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Eddy Wibowo, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan masih menunggu kejelasan skema yang akan diterapkan.

Menurut Eddy, dari sisi penerimaan daerah, kebijakan tersebut dinilai sangat potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Kota Banjarmasin memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga menjadi penerima opsen pajak terbesar pada tahun 2025 lalu.

“Kalau melihat dari sisi potensi, tentu ini sangat besar. Jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel, sehingga peluang peningkatan PAD juga signifikan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani masyarakat. Terlebih bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan tidak setiap hari menggunakan kendaraannya untuk beraktivitas di luar rumah.

Sebagaimana wacana yang beredar, tarif parkir akan dipatok Rp2 ribu per hari untuk mobil dan Rp1 ribu per hari untuk sepeda motor. Jika skema ini diterapkan secara menyeluruh tanpa pengecualian, maka beban pembayaran akan tetap muncul meskipun kendaraan jarang digunakan.

“Yang jadi pertimbangan, bagaimana dengan masyarakat yang punya dua atau tiga kendaraan tapi jarang dipakai? Ini tentu perlu dikaji agar tidak memberatkan,” tegasnya.

Eddy juga menyoroti persoalan parkir liar yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Ia khawatir, meskipun pembayaran parkir sudah digabungkan dengan pajak kendaraan bermotor, praktik parkir liar tetap berjalan dan tetap menarik pungutan dari masyarakat.

“Kalau memang digabungkan, berarti seluruh parkir resmi dan retribusi parkir seharusnya ditiadakan. Tapi yang jadi persoalan, parkir liar ini masih banyak ditemui. Jangan sampai masyarakat sudah bayar lewat pajak, tapi tetap ditarik lagi di lapangan,” ketusnya.

Saat ini, pengelolaan parkir di Kota Banjarmasin terbagi dalam dua skema, yakni pajak parkir dan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Dari sektor ini, potensi pendapatan daerah dinilai cukup menjanjikan.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, potensi pajak parkir dan retribusi parkir kita bisa menyentuh Rp10 miliar per tahun,” jelas Eddy.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum mengambil langkah konkret sebelum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut. Edy menegaskan, pihaknya masih menunggu kepastian skema teknis yang akan diterapkan, termasuk mekanisme penghitungan kendaraan yang dikenakan.

“Kita belum tahu apakah nanti dihitung per rumah satu kendaraan saja atau seluruh kendaraan yang dimiliki. Kalau aturan itu benar-benar diberlakukan, tentu kami akan menyesuaikan,” pungkasnya.(silvi/iniberita).