Wakil Ketua DPRD Kalsel Mensosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial

oleh -1406 Dilihat
Teks foto. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan ini, berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025, dengan salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, yang dihadiri oleh para lansia.

Desy dalam sosialisasi menjelaskan, Perda tersebut menjadi dasar, bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini, mencakup berbagai aspek, seperti wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya yang mendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.

“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” jelasnya Desy dalam paparannya.

Selain itu, di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa, di Kelurahan Pemurus Baru. Di hadapan warga, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, dalam menjalankan Perda ini.

Baca Juga :   Peredaran MinyaKita, DPRD Banjarmasin Minta Pengawasan Diperketat

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,”tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini ujarnya, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi, dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua.(sop/iniberita).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.