Wali Kota Yamin Resmikan 1.681 P3K Paruh Waktu, Tegaskan Etika dan Kedisiplinan ASN

oleh -1612 Dilihat
Teks foto(Istimewa). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.861 Pegawai Pemerintah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.681 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) melalui apel sekaligus peresmian yang digelar di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (17/11/2025).

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin, dalam arahannya menekankan bahwa P3K PW merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Ia mengingatkan seluruh pegawai yang baru menerima SK agar menjaga etika, sikap, dan perilaku baik, baik saat menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik dan menjaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin. Pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga. Kegiatan ini adalah momentum yang telah lama kita tunggu,” tegas Yamin usai kegiatan.

Yamin juga menambahkan bahwa kualitas pelayanan publik membutuhkan pegawai yang memahami kebutuhan warga serta memiliki kepekaan terhadap dinamika di lapangan.

Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menjelaskan bahwa P3K PW kini telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarmasin. Dengan demikian, seluruh aturan dan kode etik ASN berlaku bagi pegawai tersebut dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat.

Baca Juga :   Pemko Banjarmasin Gandeng Ruang Guru, Matangkan Ribuan Siswa Hadapi TKA

“Setelah SK diterbitkan, seluruh P3K PW masuk dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap berada di SKPD masing-masing. Namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran. SKPD melapor, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Totok.(silvi/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.