INIBERITA.id, BANJARMASIN- Sebanyak empat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diduga tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan karena terjerat pelanggaran disiplin berat terkait penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini terungkap dalam penyerahan SK P3K PW pada Senin (17/11/2025).
Wali Kota Banjarmasin, Yamin, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terkait narkotika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun P3K. Ia menegaskan pemerintah kota sudah berulang kali mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan menjauhi obat-obatan terlarang.
“Hal ini tidak ada ampun dan tidak ada maaf bagi pegawai yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Kami selalu mengingatkan ASN dan lainnya untuk bekerja dengan baik. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pemko Banjarmasin untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Selain penyalahgunaan narkoba, Yamin juga menyoroti berbagai pelanggaran disiplin lainnya, seperti membolos atau tercatat hadir namun tidak berada di kantor.
“Kalau pelanggaran disiplin biasa tentu kami tegur, tapi kalau sudah narkoba maka tidak ada ampun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Darmayanto, mengungkapkan bahwa dari total 1.800 P3K PW yang diusulkan untuk menerima SK, ditemukan empat orang yang terlibat kasus narkoba sehingga tidak menerima SK.
“Saat verifikasi, kami temukan sekitar empat orang terjerat kasus narkoba. Mereka tentu tidak menerima SK hari ini, dan pasti akan kami pecat,” jelas Totok.
Ia menambahkan bahwa seluruh data P3K PW telah diverifikasi oleh pihaknya. Namun tidak semua pegawai dapat menerima SK pada hari ini karena masih ada yang perlu melengkapi berkas administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Total yang menerima SK hari ini sebanyak 1.681 orang. Sisanya masih dalam proses perbaikan berkas dan kami harap segera menyusul,” tutupnya. (silvi/iniberita)





