INIBERITA.id, BANJARMASIN- Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato usulkan, penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), hendaknya melibatkan pihak Kementerian hukum.
“Sehingga produk hukum yang digodok, dengan dihasilkan sebuah payung hukum tersebut, tidak bertentangan lagi dengan pemerintah pusat, hal ini tentunya sesuaikan dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”ungkap Suyato, kepada iniberita.id. Jumat (22/11/2024).
Menurut Awi panggilannya, dalam undang-undang cipta kerja disebutkan, penyusunan Perda provinsi dan kabupaten/ kota, dimana didalamnya harus melibatkan ahli, dari instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, di bidang perundang-undangan.
Selama ini, banyak Perda yang dibuat tidak didasari dengan kebutuhan, tapi karena latah lantaran daerah lain, sudah membuat Perda tersebut, sehingga mengadopsi milik daerah yang dikunjungi.
“Ditambah lagi dalam pembahasannya tidak didasari muatan lokal dan tak dengan sesuai aspirasi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan menjadi kurang maksimal,” ujarnya.
Akhirnya, tegas politisi PDI Perjuangan, sehingga Perda yang dihasilkan hanya menjadi (macan kertas) contohnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda tentang Perlindungan Anak, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Pengelolaan Rumah Kost.
“Ironis lagi hingga sekarang mengenai Perda tentang Pengelolaan dan Pembuangan Sampah sampai saat ini dinilai belum berjalan maksimal ditegakan,”tegasnya.
Lebih jauh Awi menjelaskan, beberapa waktu lalu pemerintah pusat membatalkan kurang lebih 3000 Perda provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, lantaran dinilai bermasalah, selain bertentangan dari tetentuan lebih tinggi, bahkan juga dianggap menghambat birokrasi.
Dengan keterlibatan Kemenkum itu dirinya sangat penting, dalam setiap pembahasan Raperda, karena lembaga dan institusi ini, memiliki tenaga ahli perancang perundangan-undangan yang telah memenuhi persyaratan.
“Sesuai pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri Nomor : 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”jelasnya. (benk/iniberita).