INIBERITA.id, BANJARMASIN – Lantaran Kepala Dinas (Kadis) Damkar belum di definitive, maka Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, tentang Perubahan Penanggulangan dan Pencegahan Bencana Kebakaran (Damkar), terlambat finalisasikan.
Menurut Ketua Pansus Hari Kartono, pihaknya bukannya menunda pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, khususnya bagi pribadinya yang diamanatkan untuk menyelesaikan pembahasan.
Sekarang ini, sudah tidak kendala lagi, karena Kadis Damkar yang ditunggu-tunggu sudah definitif, sehingga Pansus segera melanjutkan pembahasannya.
“Kita secepatnya menyelesaikan Raperda yang sempat tertunda ini, kemungkinan 25 Mei 2022 sudah kami finalisasikan dan Juni sudah bisa kita paripurnakan,” ungkap politisi Partai Gerindra ini. Rabu (18/5/22).
Ditegaskan Hari panggilan akrabnya, Raperda Damkar menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebenarnya sangat mendesak dan harus diselesaikan, sebagai payung hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mendukung kinerj Dinas Damkar tersebut.
Terutama untuk menertibkan dan penegak aturan, bagi rekan-rekan relawan BPK- PMK, mulai dari kelayakan armada hingga pengaturan tugas masing-masing wilayah, paling tidak menekan kasus Lakalantas bagi relawan, sebab dalam beberapa bulan terakhir ini, sudah 4 kali kejadian bagi relawan, bahkan baru ini saja kembali lakalantas yang di wilayah Banjarmasin Selatan.
“Dengan diterbitkannya Perda Damkar nanti, Pemko Banjarmasin, khususnya Dinas Damkar dapat lakukan pembinaan serta tidak ada kasus lakalantas yang melibat unit BPK-PMK dan aturan ini kita juga mengharapkan tidak menghilangkan jiwa sosial rekan-rekan relawan,”tegasnya.
Sementara itu, anggota Pansus Damkar Zainal Hakim mengungkapkan, hal ini akan ada pembinaan berkelanjutan dan sanksi yang di tuangkan dalam draf Raperda itu nantinya.
Seperti ada regulasi kelayakan unit, kelayakan driver dan personil BPK-PMK, termasuk memudahkan persyaratan pembentukan BPK-PMK, kalau sudah rampung akan ada pembinaan, sehingga kedepannya bisa lebih baik.
“Kita berharap ada kesepakatan soal sistem zonasi, sehingga pembinaan dan pengaturannya lebih mudah, termasuk sanksi yang diberikan, apabila ada melakukan pelanggaran,” ungkapnya. (benk/iniberita).