INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD melalui komisi I minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, regulasi atas pengawasan minuman beralkohol (minol) untuk dikaji kembali.
Karena, Peraturan Daerah (Perda) tentang minol sebelumnya diminta ditunda pengesahannya atas regulasi tersebut oleh walikota sebelumnya, anehnya penundaan itu, saat DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna, bahkan penundaan itu tanpa batas waktu.
Hal ini diungkapkan anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato, dari fraksi PDI Perjuangan, kepada media iniberita.id, Minggu (4/5/2025).
Awi panggilan akrabnya menegaskan, regulasi tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minol tersebut, sepertinya belum tercatat lembaran daerah, akibat terjadinya penundaan pihak Pemko Banjarmasin sebelumnya.
Sehingga, peredaran minol di kota yang dijuluki kota seribu sungai tersebut, semakin semerak bahkan pedagangnya saat ini, sudah terang-terangan melakukan penjualan minol tersebut.
“Dengan pemerintahan baru ini, hendaknya melakukan kajian kembali atas regulasi yang dilakukan penundaan tersebut, sehingga regulasi pengawasan minol jelas, sekarang masih kabur,”tegasnya.
Lebih jauh Awi mengatakan, untuk memperkuat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, selama ini pihak Pemko Banjarmasin tidak bisa melakukan upaya tindakan tegas, lantaran dalam aturan itu sampai sekarang tak kunjung diminta disahkan dari pemerintah kota.
Maka dampaknya, para pedagang minol banyak melakukan pelanggaran, hal ini disebabkan sanksinya tidak jelas dan ketika Satpol PP melaksanakan penegakan Perda tersebut.
“Sehingga Banjarmasin yang dijuluki sebagai kota religius nampaknya ternoda, dari semaraknya peredaran atas penjualan minuman beralkohol yang secara bebas menjual, hal ini akibatnya tidak konsistennya pemerintahan sebelumnya,”katanya.
Menurutnya, Perda minol yang disebut-sebut masih berlakukan itu, dinilainya masih ada kelembahan, sehingga aparat yang berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, belum mampu berbuat banyak dan maksimal dalam melaksanakan penegakan peraturan tersebut.
Selain itu, mengenai perizinan tempat usaha Minol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman, dengan alkohol 5 persen.
“Dalam Perda No 10 tahun 2017 pasal (7) (ayat 2) berbunyi untuk penjualan langsung minum hanya di tempat di restoran yang diizinkan, anehnya Perda itu masih tetap dilanggar,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komsi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengungkapkan, Pemko Banjarmasin semestinya melakukan tindakan tegas dan sanksi, kalau niatnya ingin memberantasan semarakanya penjualan minuman beralkohol tersebut.
Apabila dalam Perda itu ditambah terbitnya Perwali Banjarmasin, hal ini tentunya dalam rangka memperkuat pelanggaran yang dilakukan pengusaha minol tersebut.
“Kami rasa Perwali itu saatnya diterbitkan untuk memperkuat penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap minol tersebut,”ungkapnya.(benk/iniberita).
