Hj Ananda Membuka Kegiatan Sosialisasi Peredaran Minol

oleh -2096 Dilihat
Teks foto. Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda saat membuka sosialisasi peredaran Minol.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda membuka secara resmi, kegiatan sosialisasi peredaran minuman beralkohol (Minol), bertempat di Fave Hotel Banjarmasin. Selasa (3/6/2025).

Kegiatan tersebut juga dihadir, asisten perekonomian dan perkebunan kesektariatan daerah Banjarmasin, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Banjarmasin, Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olaharga dan Pariwisata, Kepala Bidang Tata lingkungan serta 51 peserta lainnya dalam kegiatan sosialisasi peredaran minol.

Wakil Walikota Hj Ananda mengungkapkan, pihaknya mengingatkan sekarang Banjarmasin masih banyak penjual minol secara bebas, tanpa memilik izin bahkan pengelolanya tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, dengan semarakan peredaran mino tanpa izin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus melakukan tindakan lebih serius lagi, khususnya terkait para penjual yang melanggar Perda tersebut.

“Kita harus menindak tegas  sertav dilakukan secara edukatif, persuatif dan terakhir  dilakukan secara represif,” ungkap Ananda

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengakui, memang masihh ada ditemui penjual minol yang nekat buka, sehingga perlu adanya tindakan tegas.

Berkaitan dengan itu, pihaknya akan membentuk tim bersama dengan SKPD lain, yaitu Satpol PP, Disbudporapor dan DPMPTSP untuk menjalakan Perda Nomor 10 Tahun 2017, jika ada ditemukan pelanggaran akan pihaknya tindak.

Untuk penegakan Perda, terkait peredaran minol ini, sebelumnya akan diberikan peringatan terlebih dahulu, pada pelaku usaha minolm jika tidak mematuhi kesepakatan bersama, tentunya tindakan tegas yang tim diambil.

“Hal ini akan kita lakukan untuk bisa menjaga kondusifitas dan juga iklim baik antara Pemko dengan pelaku serta masyarakat lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Disbudporapor Kota Banjarmasin Fitriah mengungkapkan, per  1 Januari 2024 lalu, Pemko Banjarmasin telah menghapus retribusi untuk minol, sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat, sehingga peredaran minol di lapangan bertambah meningkat.

Untuk penegakan atas Perda, pihaknuya akan melakukan pengawasan dan pengendalian diperketat melalui tim terpadu tersebut. Karena, penjual minol diperbolehkan hanya memiliki fasilitas hotel, termasuk regolasi  jarak lokasi penjualan minol minimal 1 kilometer, dari rumah ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan.

Kemudian, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya sektor hiburan, maka kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa dan pariwisata juga meningkat, dinas akan mendorong adanya rencana untuk merevisi Perda tersebut, agar tetap relevan tanpa mengabaikan aspek sosial.

“Banjarmasin sebagai kota jasa dan dagang, maka disektor pariwisata potensial untuk mendongkrak PAD, hal ini perlu dilakukan revisi atas Perda tersebut dan perlu adanya bersikap tegas untuk penjual minol yang mana sebelumnya kedapatan penjual minol telah melanggar sehingga dilakukan secara penindakan,”ungkapnya. (silvi/iniberita)