INIBERITA.id, AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper), terkait Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Kegiatan ini digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (8/1/2026) siang.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terhadap regulasi daerah yang dinilai memiliki peran strategis, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.
Supian HK menegaskan, bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD, agar setiap regulasi yang telah ditetapkan, dapat dipahami secara menyeluruh dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Menurutnya, Perda tentang Penjamin Kredit Daerah hadir, sebagai solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pelaku usaha, yakni keterbatasan permodalan, terutama bagi UMKM.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha, agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan saat mengajukan kredit,” ujar Supian HK.
Ia juga menilai pemilihan lokasi sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis. Pasalnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Supian HK berharap regulasi ini, dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
Kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan narasumber Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin yang memaparkan, peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Selain itu, Abdul Haris Makkie, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, turut memberikan penjelasan mengenai substansi regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah dalam memperkuat struktur ekonomi daerah.
Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Dr. H. A. Hasib Salim, M.AP, selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai. Dalam moderasinya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Supian HK berharap masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan serta mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.(sop/iniberita).
