Pansus III DPRD Kalsel Perkuat Regulasi Air Tanah, Dorong Integrasi Kewenangan Pusat hingga Daerah

oleh -1296 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, SEMARANG – Pengelolaan air tanah kini semakin diarahkan pada prinsip keberlanjutan melalui pengendalian pemanfaatan yang lebih ketat. Integrasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dinilai menjadi langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih kebijakan sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal.

Dalam upaya memperkuat tata kelola tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026) pagi.

Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menegaskan bahwa revisi peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah difokuskan pada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Menurutnya, kejelasan tersebut menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kebijakan di lapangan.

“Untuk kewenangan retribusi tetap berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi difokuskan pada penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan pengaturan tersebut akan diintegrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, sinkron, dan berkelanjutan.

“Ke depan, pengaturan ini akan kami integrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat, sehingga terdapat pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” pungkas Husnul.

Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, S. Ismaillyaningsih, menyampaikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi air tanah saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan negara, sekaligus tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Terkait mekanisme pajak dan retribusi air tanah, saat ini masih kami kaji secara komprehensif. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemungkinan pemberian relaksasi berupa penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.(sop/iniberita).