Pansus III DPRD Kalsel Gali Masukan ke ESDM Kalteng, Perda Air Tanah Ditarget Lebih Komprehensif

oleh -1335 Dilihat
Footo Istimewa

INIBERITA.id, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Air Tanah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut KM 5, Kota Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).

Wakil Ketua Pansus III, H Mushaffa Zakir, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut memberikan banyak masukan berharga, meskipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum memiliki perda khusus terkait pengelolaan air tanah.

Menurutnya, sejumlah poin penting yang didapat antara lain terkait pembinaan terhadap pelaku usaha pengguna air tanah, khususnya dalam hal perizinan, pola kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta aspek konservasi dan pengawasan perizinan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas ESDM Kalteng atas berbagai masukan yang kami terima. Ini tentu akan memperkaya substansi perda yang sedang kami susun, sehingga lebih komprehensif dan implementatif,” ujar Mushaffa.

Baca Juga :   NasDem Kalsel Kecam Pemberitaan Tempo, Tempuh Jalur Dewan Pers dan Tuntut Permintaan Maaf

Politisi PKS tersebut berharap, perubahan perda ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam hal perizinan, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah serta melindungi dari kerusakan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas di wilayah Kalsel.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel. Ia menilai, langkah tersebut dapat menjadi referensi penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menata dan membina perizinan di sektor air tanah.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Selain menjadi bahan masukan bagi kami, kami juga berharap Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi perda dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syaripudin juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM RI, untuk menghadirkan regulasi yang konsisten dan tidak berubah-ubah setiap tahun. Hal ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun kebijakan terkait pengelolaan air tanah.

“Kami berharap ada regulasi yang tetap dari pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki kepastian dalam pembentukan aturan atau perda terkait pengelolaan air tanah,” pungkasnya. (sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.