INIBERITA.id, TAPIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke dua perusahaan tambang di Kabupaten Tapin, Jumat (12/6/2026). Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo, bertujuan meninjau pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan lingkungan hidup, serta reklamasi pascatambang di PT Bhumi Rantau Energi (BRE) dan PT Energi Batubara Lestari (EBL).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen kedua perusahaan memaparkan berbagai program yang telah dijalankan, mulai dari upaya reklamasi lahan bekas tambang hingga pelaksanaan program CSR yang menyasar masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban penting yang harus dilaksanakan setiap perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Lahan bekas tambang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ditata dan dihijaukan kembali sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi III menilai kedua perusahaan telah menunjukkan komitmen yang baik dalam pengelolaan lingkungan. Penilaian tersebut tercermin dari capaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diraih masing-masing perusahaan.
PT Bhumi Rantau Energi berhasil memperoleh predikat PROPER Hijau, sementara PT Energi Batubara Lestari meraih PROPER Biru.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa perusahaan telah menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Mustaqimah, reklamasi yang dilakukan secara optimal tidak hanya berfungsi memulihkan kondisi lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi baru melalui pemanfaatan lahan bekas tambang yang produktif.
“Yang paling penting adalah setelah tambang selesai, lahannya tetap memiliki nilai manfaat. Jangan sampai hanya meninggalkan lubang, tetapi harus bisa digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, lahan hasil reklamasi dapat dikembangkan untuk berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga kawasan penghijauan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Selain meninjau reklamasi, Komisi III DPRD Kalsel juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program CSR yang telah dijalankan kedua perusahaan. Program-program tersebut dinilai berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area operasional tambang.
Komisi III berharap perusahaan terus meningkatkan kualitas dan cakupan program CSR agar manfaat yang dirasakan masyarakat semakin luas serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (sop/iniberita)
