Diskominfo Kalsel Tegaskan Verifikasi Dewan Pers Bukan Formalitas, Jadi Acuan Kemitraan dengan Media

oleh -1436 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun ekosistem pers yang profesional, kredibel, dan memiliki kepastian hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, saat menghadiri seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dewan Pers di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Menurut Muslim, pesatnya perkembangan industri media, termasuk menjamurnya media yang belum memiliki legalitas dan standar perusahaan pers yang jelas, menuntut adanya pemahaman bersama mengenai urgensi verifikasi Dewan Pers.

“Penting bagi seluruh pimpinan perusahaan pers, jurnalis, termasuk pemerintah, untuk memiliki perspektif yang sama terkait perlunya verifikasi Dewan Pers bagi seluruh media,” ujarnya.

Ia menegaskan, verifikasi Dewan Pers tidak dapat dipandang hanya sebagai pemenuhan syarat administratif ataupun sekadar label pengakuan. Verifikasi justru menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian regulasi yang dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, regulasi yang jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat akan mempermudah proses pengambilan keputusan, terutama dalam menjalin kemitraan dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan media.

“Apakah verifikasi hanya sebuah standar? Saya kira tidak. Bagaimanapun kita harus mengacu pada regulasi. Semakin jelas dan rinci regulasinya, semakin mudah pula proses pengambilan keputusan, termasuk dalam menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media,” katanya.

Muslim juga menyoroti fenomena homeless media atau media yang belum memenuhi standar perusahaan pers dan legalitas yang ditetapkan. Menurutnya, keberadaan media semacam itu merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi digital yang sulit dihindari.

Meski demikian, pemerintah daerah mendorong pengelola media tersebut untuk memenuhi persyaratan perusahaan pers, mematuhi kode etik jurnalistik, serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

“Media homeless itu sebuah keniscayaan di era digital. Namun, kita harus mendorong mereka untuk memenuhi standardisasi, kriteria perusahaan pers, serta menjalankan kode etik jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa tujuan utama penerapan regulasi pers dan kode etik jurnalistik adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima informasi. Hal tersebut menjadi penting mengingat tingkat literasi masyarakat yang masih beragam.

Ia menambahkan, media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab edukatif melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terpercaya.

“Muara dari semua regulasi ini adalah melindungi masyarakat sebagai penerima informasi. Karena tingkat literasi masyarakat berbeda-beda, maka informasi yang disampaikan media harus benar-benar diperhatikan agar mampu memberikan edukasi yang baik dan membangun kepercayaan publik,” pungkasnya. (adv/iniberita).