Gubernur Kalsel Dukung Pers Berkualitas, Dewan Pers Tegaskan Tak Lindungi Media Ilegal

oleh -1483 Dilihat
Teks foto. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung upaya peningkatan kualitas pers melalui seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di Hotel TreePark Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, berharap kegiatan tersebut mampu menghasilkan rekomendasi dan rumusan yang dapat memperkuat perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan media di Kalimantan Selatan.

“Semoga kegiatan ini dapat melahirkan jurnalis-jurnalis yang beradab, profesional, dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau yang dikenal sebagai homeless media apabila tersandung persoalan hukum.

Seminar yang didukung PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel itu diikuti para pemimpin redaksi media cetak, daring, televisi, dan radio. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M. Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, perwakilan organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.

Anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, mengatakan seminar tersebut digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah didirikan, namun tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi wartawan,” kata Yogi.

Menurutnya, Undang-Undang Pers memang memberikan ruang yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media. Namun, keterbukaan itu harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Yogi menjelaskan, terhadap fenomena homeless media atau media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers, pihaknya memberikan pilihan kepada pengelola media untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku atau tetap berada di luar sistem.

“Kalau ingin menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan. Artinya, harus mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers ketika menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Yogi, verifikasi perusahaan pers menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media dan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional serta memenuhi standar administrasi maupun operasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menyebut seminar tersebut dilaksanakan untuk merespons keresahan atas munculnya fenomena homeless media yang dinilai berpotensi mencoreng martabat profesi wartawan.

“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” ujarnya. (adv/iniberita).