Tenaga Kerja Asing Bakal Bayar Retribusi

oleh -563 Dilihat
Foto. Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing Gusti Yasmi Iqbal

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing di Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing Gusti Yasmi Iqbal menjelaskan, untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Banjarmasin, bakal dikenakan retribusi sebesar 100 USD per tahun.

Untuk melakukan pungutan retribusi ini, pihaknya masih menggodok payung hukum, berupa sebuah Perda yang nantinya, menjadi acuan bagi tenaga kerja asing di Banjarmasin.

“Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Banjarmasin tidak banyak. Hanya puluhan orang saja. Namun pasti akan bertambah. Ini acuan agar sudah ada payung hukum untuk memungut retribusi bagi PAD Banjarmasin,” ujar Gusti Yasni Iqbal.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya, PAD dari retribusi tenaga kerja asing cukup besar.

“Saat ini memang tidak besar jumlah PAD-nya. Namun kedepan kami yakin akan terus bertambah dan menambah PAD Banjarmasin,” jelasnya.(benk/iniberita)

Baca Juga :   Ratusan Mahasiswa Tabalong Ikuti Tax Goes To Campus

No More Posts Available.

No more pages to load.