INIBERITA.id, BARABAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST secara bulat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD HST, Senin (20/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD HST Erwin Jecky Silalahi menegaskan, bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten HST kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Opini WTP hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan capaian administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, opini WTP yang kembali diraih HST menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan memenuhi prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,87 triliun atau sekitar 91 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target, mencerminkan meningkatnya kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lokal.
Di sisi belanja, realisasi belanja daerah beserta transfer mencapai Rp2,02 triliun atau sebesar 86,61 persen. Defisit anggaran yang terjadi dapat ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp154 miliar.
Meski demikian, Banggar DPRD HST mencatat masih terdapat sejumlah komponen pendapatan transfer yang belum terealisasi secara optimal. Kondisi tersebut dipengaruhi faktor eksternal, terutama terkait dana bagi hasil dari pemerintah pusat maupun antardaerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan, apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia mengatakan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Gusti Rosyadi juga memastikan seluruh saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab dan DPRD HST menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(s3/iniberita).
