INIBERITA.id, BARABAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemerintah Kabupaten HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara bulat dalam rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang digelar di Gedung DPRD HST, Barabai, Senin (20/7/2026), sebagai tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten HST yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Opini WTP hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan capaian administratif,” ujar pria yang sering disapa Bang Jek.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,87 triliun atau sekitar 91 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan berhasil melampaui target sehingga menjadi salah satu penopang kinerja fiskal daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah beserta transfer mencapai Rp2,02 triliun atau sekitar 86,61 persen dari pagu anggaran. Defisit anggaran yang terjadi dapat ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp154 miliar.

Mendapatan transfer, terutama dana bagi hasil dari pemerintah pusat maupun antardaerah yang dipengaruhi berbagai faktor eksternal di luar kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPRD menilai alokasi belanja daerah telah diarahkan pada sektor-sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Persetujuan Raperda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, mengatakan Raperda yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Ia menegaskan seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD dan Pemkab HST menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (s3/iniberita).
