Klaim BPJS Rp300 Juta Mandek, Obat Puskesmas Bermasalah, DPRD Balangan Siapkan Pansus

oleh -572 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BALANGAN – Persoalan pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan kembali menjadi sorotan tajam DPRD. Bukan hanya soal kekosongan obat di sejumlah Puskesmas, lembaga legislatif juga menemukan adanya klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses hingga nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026). Rapat dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan, serta para kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan.

Dalam rapat tersebut terungkap, sejumlah Puskesmas masih menghadapi kendala dalam proses klaim BPJS Kesehatan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Tak hanya klaim BPJS, DPRD juga menerima laporan mengenai kekosongan obat di sejumlah Puskesmas. Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat ketika memperoleh pelayanan kesehatan.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan M Rizkan menegaskan, persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” tegas Rizkan.

Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan antara Puskesmas dan BPJS Kesehatan berlarut-larut. Sebab, apabila tidak segera diselesaikan, dampaknya bukan hanya kepada pengelola fasilitas kesehatan, tetapi berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat.

DPRD pun meminta seluruh pihak terkait duduk bersama mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Nancy Agitha menjelaskan, pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.

Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaannya mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.

“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelas Nancy.

Besarnya persoalan klaim juga diungkapkan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy. Ia menyebut terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang hingga kini belum dapat dibayarkan.

Jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong, nilai klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.

Di sisi lain, persoalan ketersediaan obat juga mendapat perhatian dalam RDP. Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan kebutuhan obat untuk Puskesmas mulai ditangani.

Obat-obatan disebut sudah dapat disediakan dan mulai didistribusikan setelah Puskesmas menyampaikan nota bon kebutuhan obat.

Meski demikian, DPRD Balangan menegaskan penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti sebatas rapat maupun pembahasan administratif. Pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan seluruh Puskesmas diminta segera mengambil langkah konkret.

Apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat hingga kualitas pelayanan kesehatan tidak kunjung mendapatkan solusi, DPRD Balangan membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelayanan Kesehatan.

Pansus dinilai dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara lebih menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan di Puskesmas, mekanisme dan kendala klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga pola koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

DPRD Balangan menekankan, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan birokrasi maupun administrasi antarinstansi. Pasalnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipastikan tetap berjalan.

Karena itu, seluruh persoalan yang muncul diminta segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan kasus serupa tidak kembali berulang.(iwn/iniberita)