DPRD Balangan Soroti Klaim BPJS Terkendala Administrasi: Jangan Sampai Hak Warga Hilang karena Dokumen

oleh -498 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan menyoroti persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih terkendala kelengkapan administrasi. Dewan meminta persoalan dokumen jangan sampai menjadi tembok penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan sosial yang seharusnya mereka terima.

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

RDP digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat diproses karena sejumlah dokumen persyaratan belum lengkap.

Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Para wakil rakyat menilai persoalan administrasi perlu segera dicarikan solusi, terutama agar masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena keterbatasan informasi maupun belum lengkapnya dokumen kepesertaan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi.

Di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan klaim.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan tersebut menjadi perhatian serius Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengungkapkan masih terdapat masyarakat, khususnya di Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala dalam melengkapi dokumen administrasi.

Menurut Supianor, persoalan administrasi seharusnya dapat diantisipasi jauh sebelum masyarakat membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai keluarga baru mengetahui pentingnya kelengkapan dokumen setelah terjadi musibah.

“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar segera melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.

Ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah lebih proaktif melakukan pendataan dan sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat. Peserta, kata dia, harus diberikan informasi yang jelas mengenai dokumen apa saja yang wajib dimiliki dan diperbarui.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta dilakukan secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melakukan perbaikan.

Dengan pembaruan data tersebut, persoalan administrasi diharapkan tidak baru diketahui ketika klaim sudah diajukan dan masyarakat berada dalam kondisi membutuhkan bantuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.

DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada status administratif semata. Di balik kepesertaan tersebut terdapat hak masyarakat yang harus dipastikan dapat diterima ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lain yang menjadi tanggungan program jaminan sosial.

Karena itu, DPRD meminta BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah tidak hanya menunggu masyarakat mengurus klaim, tetapi aktif memastikan sejak awal seluruh peserta telah memenuhi persyaratan administrasi. (iwn/iniberita)