UKK Imigrasi Balangan Siap Layani Pembuat Paspor

oleh -511 Dilihat
Foto. Nampak seorang warga saat ini ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor di UKK Imigrasi Balangan,

INIBERITA.id, BALANGAN- Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Balangan, sekarang sudah siap memberikan layanan pembuat Paspor atau keimigrasian, bagi warga Balangan dan sekitarnya berikut jadwal serta daftar biayanya.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, UKK Balangan merupakan unit yang siapkan untuk melayani, terkait dokumen imigrasi dan direncanakan ke depan, akan menjadi kantor imigrasi yang ketiga di Kalsel, hal ini tentunya pelaksanaan keimigrasian, merupakan lalu lintas keluar masuknya orang asing atau lokal, termasuk jemaah haji dan umrah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel, terkait keberangkatan haji dan umrah ke depannya, akan berangkat langsung dari Bandara Syamsudin Noor, sehingga bisa menghemat biaya,”ungkap Lilik panggilannya, kepada media. Kamis (23/6/22).

Selain itu ujarnya, sebelum datang ke UKK Balangan, sebaiknya masyarakat mengetahui waktu pelayanan, tarif serta syarat-syarat pengurusan paspor nantinya, hal ini tentunya untuk mempermudahkan proses pembuatannya.

Kemudian, UKK Balangan ini sendiri akan beroperasi, sesuai jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 Wita dan Jumat 07.30-16.30 Wita, sedangkan untuk informasi tarif pembuatan paspor, sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.9 PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif PBN Atas Layanan Keimigrasian.

Selanjutnya, Penyelia UKK Kabupaten Balangan Simuel Xaris Kaledara mengatakan, UKK Kabupaten Balangan pihaknya menyediakan pelayan pembuatan paspor baru dan penggantian perbaikan, karena rusak maupun hilang dan juga pelayanan izin tinggal bagi Warga Negera Asing (WNA).

Sedangkan untuk besaran tarif penerbitan paspor baru, sebesar Rp 350.000 dengan membawa persyaratan KTP, Kartu Keluarga (KK), akte Lahir, ijazah dan buku nikah, selanjutnya untuk penggantian paspor, karena kerusakan sebesar Rp850.000 dan biaya penerbitan Rp350.000, ditambah denda sebesar Rp500.000.

“Penggantian karena hilang sebesar Rp1.350.000, dengan cukup membawa paspor lama dan KTP saja, terkait lamanya proses pembuatan hingga selesai, kurang lebih tiga hari kerja, setelah pembayaran diterima petugas layanan kami,”kata Simuel (wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.