Tarik Pajak Walet, BPKAD Lakukan Sistem Segel Gembok di Bangunan Walet

oleh -637 Dilihat
Teks foto. Kepala BPKAD Kota Banjarmasin H Eddy Wibowo

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin, sepertinya tak ingin kecolongan lagi, dalam penarikan pajak sarang burung walet di kota seribu sungai ini.

Dan pengusaha walet harus bersiap-siap untuk mentaatinya, karena BPKAD Kota Banjarmasin mewacanakan sistem segel gembok, ke bangunan sarang burung walet tersebut.

Hal ini untuk memudahkan, saat melakukan penarikan pajak waletnya, ketika pengusaha walet panen, sebab beberapa tahun terakhir ini, penarikan pajak walet tak pernh memenuhi target, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Kota Banjarmasin H Eddy Wibowo, disela-sela melakukan pembahasan APBD dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin. Jumat kemerin.

Ditegaskan Eddy panggilannya, segel gembok itu akan dibuka, jika pengusaha walet mau panen, artinya setiap mau panen, pengusahanya atau pengelola bangunan sarang walet, sebelumnya harus berkoordinasi dulu, ke pihak BPKAD.

Sehingga pihaknya mengetahui ada panen, sekaligus untuk memudahkan dalam menghitung dan menarik pajak mereka.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

“Selama ini pihaknya sangat susah menarik pajak walet tersebut, berbagai alasannya pengusahanya untuk menghindari membayar pajaknya, salah satunya pengusahannya berad di luar Banjarmasin, sehingga kita tak mengetahui mereka panen,”tegasnya.

Dengan menggunakan sistem segel gembok ini katanya, tidak ada lagi pengusaha nakal dan sembunyi-sembunyi dan tak melaporkan hasil panen sarang waletnya, artinya mereka sengaja tidak mau memenuhi kewajiban bayar pajak.

Dan sistem segel gembok bangunan sarang walet ini, pihaknya mendapat respon dan dukungan, dari pihak kepolisiaan dan kejaksaan.

“Kita tidak mau lagi ada kebocoran maupun dituding kecolongan, bahkan dianggap main mata, dengan pengusaha sarang walet, karena pajaknya tidak tercapai ataupun tertagih,” katanya.

Perlu diketahui ujar Eddy, wacana ini akan di sampaikan, saat FGD (Forum Discussion Grup) yang akan digelar nanti, dengan mengundang para pengusaha dan pengelola serta instansi terkait usaha walet.

Karena, potensi pajak dari usaha walet ini cukup besar, sekitar Rp 400 miliar tiap tahun, mulai tahun depan akan, dilakukan penertiban pajak walet, dari pengusahannya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“November ini target PAD Banjarmasin sudah tercapai 77,9 persen atau tersisa sekitar Rp88 miliar yang belum terealiasi, paling banyak ada di tempat hiburan, rumah makan restoran, hotel dan reklame,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan diambil BPKAD Banjarmasin, asalkan tidak menyalahi aturan.

Walaupun demikian, dirinya minta sebelum diberlakukan sistem segel gempok itu, harus di komunikasi dengan pihak terkait serta berkoordinasi, dengan penegakan hukum di daerah.

“Jangan sampai tindakan tegas seperti diberi plang, segel dan sebagainya menimbulkan dampak hukum, karena bagaimana pun itu, merupakan lahan orang, wajib dikomunikasikan terlebih dulu,”katanya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.