INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin minta pemerintah kota melalui instansi, dinas dan badan, dapat maksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023.
Permintaan dan dukungan pihak legislative tersebut, ke Pemko Banjarmasin tersebut, agar meningkatkan pendapatan daerah, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah tersebut.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut, Pemko Banjarmasin bisa memaksimal penarikan, pada 22 sektor pajak tahun ini, dengan target PAD sekitar Rp700 miliar.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu sektor pajak yang ditetapkan maksimal, adalah pajak tempat hiburan malam yang dipatok 40 persen, yakni diskotik, pub, klub malam, karoke dewasa maupun keluarga, live musik tampilan Disjoki.
“Dengan demikian tempat mandi uap dan spa juga dikenakan pajak 40 persen,” katanya.
Kemudian. Ujar Harry, beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan, dengan besaran persentase yang bervariasi, misalnya untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling.
Dikenai pajak sebesar 10 persen, begitu Juga untuk penerangan jalan umum (PJU) 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya.
“Saya berharap ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat, tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi agar bisa disempurnakan lagi,”ujarnya.
Ketua PAN ini menegaskan, penerapannya harus dsesuai dan maksimalkan terhadap Perda pajak daerah ini, dirnya optimis target pendapatan APBD 2023 Kota Banjarmasin, sebesar Rp2,3 triliun bisa dicapai.
“Kita optimis dari pendapatan asli daerah bisa menyumbang Rp700 miliar,”tegas Ketua DPRD Banjarmasin. (benk/iniberita)