INIBERITA.id,BANJARMASIN- Akhirnya, penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dan Perjanjian Kerjasama (PKS) gedung Mitra Plaza, antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dengan Direktur Utama PT KIM Rudy Tanzil, baru-baru tadi dilaksanakan.
Dengan demikian, polimek yang sempat terjadi sudah diselesaikan, bahkan berlanjut kerjasama, dibeberapa aset lain milik Pemko Banjarmasin kepada pihak ketiga tersebut.
“Akhirinya, permasalahan asset Mitra Plaza selesai statusnya dan dilanjutkan serah terima serta penandatanganan kerjasama lanjutnya,”ungkap Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, kepada media. Selas (4/4/23).
Menurutnya, serah terima itu, tentu mengakhiri polemik yang telah lama terjadi dan mempertegas status aset bangunan itu. “Jadi jelas, asetnya sudah sah menjadi milik pemerintah kota,” ungkapnya.
Sedangkan langkah kerjasama lanjutan ujar politisi Partai Golkar ini, antara Pemko Banjarmasin dengan PT KIM, pada jangka waktu 30 tahun kedepan, hasilnya dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah itu.
“Kesepakatannya, bangunan Mitra Plaza tersebut berkontribusi tetap per tahunnya Rp300 juta dan pembagian keuntungan 3 sampai 7 persen. Lalu setiap lima tahun bisa di evaluasi lagi,” ujarnya.
Langkah penyelesaian status dan kerjasama seperti ini kata Matnor, dapat dijadikan contoh bagi kesepakatan kerjasama aset lain milik pemerintah kota
Hal ini memberikan dampak positif dan keuntungan yang layak bagi pemerintah kota, juga bagi pihak yang menjadi pengelola aset dimaksud.
“Masih banyak aset lain yang sekarang kerjasamanya kurang menguntungkan bagi pemerintah kota. Seperti aset lahan di SPBU Jalan Jafri Zam-zam, nilai kontribusinya kecil sekali,” katanya.
Untuk bangunan Mitra Plaza ungkapnya, nantinya akan dimanfaatkan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP), serta water front city atau kota yang berhadapan langsung dengan sungai.
“Kami sangat mendukung, agar dikembangkan lagi menunjukan wajah kota yang lebih bagus dan indah,” ungkapnya.(benk/iniberita)