Komisi II DPRD Bersama Beberapa Instansi Pemkab Balangan, Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -1219 Dilihat
Teks foto. Komisi II DPRD Balangan saat melaksanakan rapat dengan dinas terkait di Aula DPRD Balangan.

INIBERITA.id, BALANGAN- Komisi II DPRD bersama beberapa instansi di lingkup Pemkab Balangan, membahas soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Pajak dan Retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Balangan Nur Fariani mengatakan, dalam pembahasan tersebut, pihaknya memanggil sembilan instansi di lingkup Pemkab Balangan.

“Dari sembilan instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,”katanya. Selasa (6/6/23).

Nur Fariani lebih jauh menjelaskan, instansi yang hadir yakini, Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.

“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,”jelasnya.

Sebelumnya ujar Nur Fariani, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi, telah di bahas dan disetujui kemudian dan selanjutnya, dilakukan penyempurnaan Perda tersebut.

Karena, masih ada Instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut, bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda tersebut.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,”ujarnya.

Kesempatan itu berbeda Mariani, Kabid Peternakan DKP3 Balangan mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga di bahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.

“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda retribusi penjualan hasil kebun Daerah,”katanya.

Ditambahkannya, dibidang Peternakan ia mengusulkan perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

Karena menurut Mariani, Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH milik Daerah.(iwn/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.