Abaikan Pemko Banjarmasin, John Direktur Hexagon : Izin Cukup Kepolisian dan Imigrasi

oleh -3087 Dilihat
Teks foto. Komisi I DPRD Kota Banjarmasin saat klarifikasi dengan pihak manajemen Hexagon dan Dinas terkait.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, dinilai abaikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Karena, pengelola Hexagon diduga menghadirkan DJ Asing tersebut, tanpa melalui prosedur izin dari Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.

Dan lebih ironis lagi, John Direktur Hexagon dengan gagahnya menyebutkan, izinnya hanya mengurus izin ke Polres, Polda dan Imigrasi sedangkan pihak Pemko Banjarmasin tidak.

Selanjutnya, ketika ditanya para wartawann apakah pihak kepolisian sudah cukup sebagai payung zin itu, dijawab John,”Setahu saya sudah cukup pihak Kepolisian dan Imigrasi saja, mungkin kami kurang informasi. Setahu kami, sudah ke Polres, Polda, dan Imigrasi,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin. Senin (5/5/2025).

Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menegaskan, bahwa proses perizinan seharusnya berawal dari Dinas Pariwisata sebagai pintu masuk resmi kegiatan pariwisata dan hiburan.

“Jangan sampai Pemerintah Kota tidak dihargai. Izin ke Polda dan Polres boleh saja, tapi tetap harus melewati Pemko terlebih dahulu,” tegasnya.

Aliansyah lebih jauh mengungkapkan, pihaknya menerima laporan bahwa tidak ada koordinasi sama sekali ke tingkat kecamatan hingga RT, dengan demikian Pemko Banjarmasin seolah diabaikan, hal Ini harus menjadi pelajaran, kalau kejadian serupa terulang.

“Kami minta penegak hukum menutup tempat hiburan yang melanggar. Siapapun yang berusaha di Banjarmasin, termasuk diskotek dan hotel, harus menghormati alur perizinan yang ada,hormati Pemko,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin Fitriah menjelaskan, bahwa izin THM adalah wajib, awalnya harus rekomendasi dari pariwisata dulu, baru ke Polresta dan lainnya.

Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) saat ini belum cukup kuat memberi sanksi tegas, sedangkan pihakn hanya bisa memberi teguran. Inilah kendala yang membuat pembinaan tidak maksimal.

“Kami minta pelaku usaha lebih menghormati aturan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, agar tidak terjadi kesalahpahaman,”jelasnya.(benk/iniberita).