Advertorial DPRD Kota Banjarmasin

oleh -156 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin didampingi, Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali dan Tugiatno, dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor menandatangani nota kesepakatan penetapan 4 Raperda menjadi Perda.

Paripuran Dewan Tetapkan 4 Raperda Jadi Perda

INIBERITA. id, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna Tingkat II, yang digelar Kamis (16/3/2023).

Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin didampingi, Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali dan Tugiatno, dan dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor serta jajaran SKPD terkait.

“Pada hari ini telah menyepakati empat Raperda menjadi Perda,” ucap Muhammad Yamin.

Terkait penetapan 4 raperda menjadi Perda ini, Yamin berharap Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat sehingga implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.,

“Jika manfaatnya berdampak ke masyarakat, tentunya aturan yang sudah dibuat dan dijalankan tepat sasaran,” katanya.

Yamin menyebut, lahirnya peraturan daerah atau Perda ini menandakan DPRD telah menjalankan tugas, fungsi serta wewenangnya dengan baik. Legislasi sebagai fungsi utama maka DPRD dituntut harus dapat membuat peraturan daerah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“Sinergisitas  dan kaliborasi yang baik dengan kepala daerah juga menentukan berjalannya tugas dan fungsi Dewan. Ini yang harus kita jaga bersama,” sebutnya.

Tak hanya itu, tugas lainnya yakni membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

“Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD juga menjadi tugas dan wewenang Dewan,” sebutnya lagi.

Sejauh ini, sambung Yamin, pihaknya berupaya memaksimalkan serta mengoptimalkan fungsi kelembagaan agar memiliki posisi yang kuat untuk mendorong berbagai regulasi yang memihak dan pro rakyat.

Tidak hanya dititik beratkan pada legislasi atau pembentukan Perda. Namun juga dalam melaksanakan fungsi Anggaran (Budgeting), Fungsi Pengawasan (Kontrol) sebagai bentuk Good Government. (adv/ridho/iniberita)