Akibat Krisis Keuangan, Pembebasan Lahan Jembatan Mantuil Gagal Dibayar

oleh -317 Dilihat
Teks foto. Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saar rapat dengar pendapat bersama masyarakat yang terdampak.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Akibat belum membaiknya keuangan daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hingga kini belum bisa menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan untuk proyek Jembatan Tembus Mantuil.

Ada 22 lahan yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT08 dan RT10 RW01, Kelurahan Mantuil, belum dibayarkan oleh Pemko Banjarmasin. Padahal, proses pembebasan lahan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu.

Untuk alokasi anggaran 22 lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jembatan Tembus Mantuil itu mencapai Rp 15.8 miliar, hal ini disebabkan keuangan Pemko Banjarmasin di 2023 mengalami defisit dan berimbas terjadinya recofusing anggaran tahun 2024, ganti rugi lahan tak kunjung terbayarkan.

Mendengar persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin membuka ruang komunikasi antara pemilik lahan dan Pemko, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Jum’at (26/7/2024).

Yang dipimpin wakil Komisi III Afrizaldi, ini untuk mengetahui dan menginformasikan kepada pemilik lahan mengapa pembayaran ganti rugi imbas pembangunan jembatan Tembus Mantuil tak kunjung dibayar.

Baca Juga :   Calon Walikota Dan Wakil Walikota Yamin - Ananda Pantau Langsung Kondisi Sungai Bersama Relawan

“Alhamdulillah semua pihak sudah mendengar dan mengetahui mengapa ganti rugi belum juga dibayarkan,” ucap Afrizaldi.

Afrizal menyebut, berdasakan penjelasan dari perwakilan BPKPAD yang menghadiri RDP menjelaskan bahwa pembayaran menunggu KAS daerah terisi, baru pembayaran dilakukan. Mereka pun berdalih pembayaran dilakukan melihat sisi urgensinya.

“Kita berharap persoalan ini bisa segera dan secepatnya diselesaikan,”ujar berharap.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin Ir Thomas Sigit Mugiarto mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan sudah diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), yang kemudian BPKPAD akan menyalurkan dana pembayaran ke rekening PUPR, dan selanjutnya dibayarkan ke rekening warga yang lahannya dibebaskan.

“SPM-nya sudah kami sampaikan ke BPKPAD, mudahan di ABPD berubahan ini bisa terbayarkan seluruhnya,” ungkapSigit, akrab disapa.

Sigit menegaskan, secara keseluruhan proses pembayaran ini masih sesuai schedule, namun ada beberapa tahapan-tahapan yang kondisinya belum memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.

“Bukan kewenangan kami untuk menjelaskan mengalami pembayaran ini mengalami penundaan hingga sekarang. Tapi, pada prinsifnya seluruh proses tidak ada kendala,” pungkasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.