INIBERITA.id, BALANGAN- Anggota DPRD Balangan Syamsudinoor terpaksa harus angkat bicara, terkait klaim PT Adaro Indonesia dinilai, ingin menguasai wilayah yang berada di luar kawasan operasionalnya.
Bahkan, PT Adaro Indonesia mengklaim, bawa wilayah yang bebas itu, berubah menjadi kawasan penunjang operasional perusahaannya, merupakan pernyataan sangat keliru.
Menanggapi klaim dari Community Relations and Mediation Department Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo, disebutkannya wilayah eks Perizinan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kini, masuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masih menjadi hak perusahaan PT Adaro Indonesia.
Syamsudinoor dengan tegas menyebutkan, artinya pihak PT Adaro Indonesia, masih berkeras menginginkan dan menganggap, bahwa kawasan hasil lepasan, dari PKP2B itu adalah wilayah penunjang mereka.
“Dengan demikian pihak Adaro sampai saat ini, tidak menginginkan melepaskan dan mengembalikan wilayah itu ke masyarakat,”tegasnya, kepada awak media, belum lama tadi.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Balangan ini mengatakan, wilayah penunjang yang diklaim PT Adaro Indonesia itu, harus terdapat sejumlah fasilitas infrastruktur yang menjadi penunjang operasional perusahaan, seperti jalan hauling, pelabuhan, mess dan sarana penunjang lainnya.
Jadi, wilayah itu semestinya bebas, secara otomatis sudah seharusnya dikembalikan ke masyarakat.
Disebutkannya, berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365 Tahun 1989, kawasan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia seluas 34.940 hektar.
Luas kawasan operasional Pertambangan PT Adaro Indonesia, sesuai IUPK hanya sekitar 25.000 hektar. SK pada Tahun 2012 lahan yang telah bebas 23.000 hektar.
Pada tahun 2014, PT Adaro Indonesia membebaskan lahan operasional Perusahaan Terbuka Perkebunan Nusantara (PT PN) XIII 1.500 hektar.
Selanjutnya, pada tahun 2012, izin operasional pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan menacapai 2.700 hektar.
Ditambah kawasan operasional tambang, di Kabupaten Tabalong totalnya mencapai sekitar 31.000 hektar.
Berdasar data yang didapatnya itu, Syamsudinoor mengungkapkan, ploting PT Adaro Indonesia tentang wilayah IUPK ini, khusus di Kabupaten Balangan, tidak akan ada penggunaan kawasan yang seharusnya telah bebas untuk dimanfaatkan, oleh warga masyarakat setempat.
“Namun kenyataannya pihak Adaro, masih berkeras menganggap kawasan hasil lepasan, dari PKP2B itu adalah wilayah penunjang mereka, sehingga seakan-akan Adaro melarang pemanfaatan kawasan itu untuk aktivitas resmi oleh pihak lain,”katanya.
Bahkan, Syamsudinoor menduga, pihak PT Adaro Indonesia seperti tak rela kawasan itu lepas, ketangan masyarakat sehingga mereka berkerasa ingin menguasai seluruh lahan, sesuai PKP2B seluas 31.380 hektar tersebut.
Padahal, sesuai izin IUPK ada pengurangan, bahwa kawasan operasional PT Adaro Indonesia, hanya tersisa menjadi 23.942 hektar (ha) saja.
“Adaro tak ingin kawasan itu bebas dan dikembalikan ke masyarakat, seluas 7.438 hektar dan bukan lagi wilayah operasional pertambangannya,”ungkapnya.(iwn/iniberita)