Bapemperda DPRD Banjarmasin Tuntaskan 13 dari 25 Propemperda 2025

oleh -1705 Dilihat
Teks foto (Istimewa). Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Husaini

INIBERITA.id,BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, mencatat capaian 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diselesaikan, dari total 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Capaian ini dihitung sejak Januari hingga Oktober 2025.

Dari 13 Raperda tersebut, sebanyak 8 telah diparipurnakan dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), delapan perda tersebut meliputi, Perda Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Perda RPJMD 2025–2029, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Kearsipan, Perda Reklame, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi, Perda Penyelenggaraan Transportasi

Sementara itu, lima Raperda lainnya telah dinyatakan selesai di tingkat Panitia Khusus (Pansus), yakni Raperda Perubahan Ketenagakerjaan, Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Raperda Kota Layak Anak, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Kepemudaan

Selain itu, satu Raperda masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda Perizinan Berusaha. Seluruh Raperda yang telah selesai pembahasannya, kini menunggu proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Husaini mengakui, bahwa pelaksanaan propemperda 2025 belum berjalan maksimal, dari 25 Raperda yang masuk dalam program, sudah 13 Raperda yang dapat dirampungkan. Ia juga menyebutkan, bahwa 4 Raperda di antaranya merupakan sisa pekerjaan dari Propemperda 2024. Dengan demikian, masih tersisa 12 Raperda yang belum terselesaikan hingga akhir tahun, 6 Raperda Pemko Banjarmasin dan 6 Raperda inisiatif DPRD Banjarmasin.

Baca Juga :   Revitalisasi Jalan Veteran Berlanjut, Pemko Banjarmasin dan Korem 101/Antasari Teken NPHD

“Kami berharap pada 2026 nanti pembahasan dapat berjalan lebih optimal, dukungan dari seluruh anggota dewan, terutama di tingkat pansus sangat diperlukan, agar tugas yang diamanahkan dapat dijalankan dengan serius,” tegas Husaini.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang tidak boleh diabaikan adalah, fungsi legislasi dalam pembentukan perda bersama kepala daerah, fungsi anggaran untuk membahas dan menyetujui RAPBD serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda, APBD dan kebijakan pemerintah daerah lainnya.

Dengan capaian yang belum sepenuhnya maksimal, Bapemperda menargetkan peningkatan kinerja legislasi pada tahun 2026, demi memastikan seluruh agenda pembentukan regulasi daerah dapat diselesaikan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.