BPK Bongkar Masalah Tambang dan Risiko Kredit Bank Kalsel, Pemprov Diberi Tenggat 60 Hari

oleh -1542 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARBARU –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel. Penyerahan berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).

LHP diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, serta direksi dan Komisaris Utama Bank Kalsel.

Dalam LHP pertama terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan periode 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK menyoroti sejumlah temuan krusial, khususnya pada sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.
BPK menemukan praktik pertambangan tanpa izin dan aktivitas di luar wilayah izin usaha yang berpotensi merusak ekosistem. Selain itu, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal.

Temuan tersebut berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, sekaligus berisiko menimbulkan kerugian negara berupa kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta denda administratif yang belum tertagih secara maksimal.

Sementara itu, pada LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga Semester I 2025, BPK memberikan perhatian serius pada dua aspek utama, yakni ketahanan siber dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi perbankan yang perlu segera diperkuat. Di sisi lain, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition), sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau tidak tertagih.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP

diterima.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Andriyanto.

Selain itu, BPK juga mengimbau pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025. Langkah ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai pada 2 Februari 2026 mendatang. (ril/iniberita).