Curas di Siang Bolong Haruyan, Kasat Reskrim Kasat Intel Polres HST Turun Langsung ke TKP

oleh -1416 Dilihat
Teks foto. Kasat Reskrim Kasat Intel Polres HST Turun Langsung ke TKP

INIBERITA.id, BARABAI – Penanganan cepat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Haruyan mendapat atensi langsung pimpinan satuan fungsi Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani bersama Kasat Intelkam turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, aman, dan sesuai prosedur, Senin (9/2/2026) siang.

Peristiwa curas tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah warung di tepi Jalan A. Yani, Desa Barikin, Kecamatan Haruyan. Korban berinisial WS diserang secara tiba-tiba oleh pelaku yang merampas tas selempang milik korban hingga terjatuh.

Korban sempat melakukan perlawanan. Situasi semakin berbahaya ketika pelaku berusaha mengambil senjata tajam yang dibawanya. Berkat kesigapan warga sekitar, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan sebelum sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat, sekaligus memimpin langsung penanganan di lapangan bersama jajaran terkait.

“Saya bersama Kasat Intelkam turun langsung ke TKP untuk memastikan situasi benar-benar aman dan penanganan berjalan cepat serta sesuai prosedur. Kami juga langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti,” ujar AKP Andi.

Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik terduga pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, tiga unit telepon genggam, dua bilah parang, satu bilah pisau, satu buah cutter, dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite, serta sebuah tas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu tas berisi uang tunai Rp100 ribu dan satu unit ponsel Redmi warna biru.

AKP Andi menambahkan, terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kini telah diamankan di Polsek Haruyan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kehadiran pimpinan satuan di lapangan juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan tidak ada potensi gangguan kamtibmas lanjutan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Polres HST mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (s3/iniberita).