Nama Peserta SPSE Inaproc Ditutup, DPRD Banjarmasin Soroti Dugaan Pelanggaran UU KIP

oleh -1839 Dilihat

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Penutupan akses informasi terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui Inaproc di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin menuai sorotan tajam dari DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menilai kebijakan tidak dibukanya nama peserta maupun pemenang lelang sebagai tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aliansyah menegaskan, informasi pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Penutupan data, termasuk identitas peserta dan pemenang tender, dinilainya bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Tidak boleh ditutup. Itu jelas melanggar aturan perundang-undangan, khususnya asas transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hasil lelang dan siapa saja pesertanya wajib diketahui publik,” tegas Aliansyah saat dimintai tanggapan, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, SPSE dan Inaproc sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketika data-data strategis justru ditutup, maka tujuan utama sistem tersebut menjadi dipertanyakan.

Aliansyah bahkan menyebut penutupan informasi tersebut terkesan sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang yang masih berlaku. Ia mengingatkan bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan penutupan nama peserta maupun pemenang lelang, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalau alasannya keamanan atau hal teknis, itu tidak relevan. Undang-undang sudah mengatur dengan jelas mana informasi yang boleh dikecualikan dan mana yang wajib dibuka. Pengadaan barang dan jasa adalah domain publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Komisi I DPRD Banjarmasin berencana meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun instansi teknis yang mengelola SPSE Inaproc. DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

Aliansyah menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah. Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah berisiko terus tergerus.

“Kami tidak ingin ada preseden buruk. Jika ini dibiarkan, maka praktik penutupan informasi bisa menjadi kebiasaan dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPSE Inaproc di lingkungan Pemko Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dibukanya data peserta dan pemenang lelang kepada publik. (benk/iniberita)