INIBERITA.id, AMUNTAI – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di berbagai daerah menjadi perhatian serius. Untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (13/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Desy menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2018 hadir sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan tindak kekerasan, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak-hak anak, hingga penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perda, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Desy.
Ia menegaskan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Perempuan dan anak harus menjadi pihak yang paling terlindungi. Jangan ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan, karena perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Desy juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari tingkat kepedulian masyarakat dalam mencegah, melaporkan, serta mendampingi korban kekerasan.
Menurutnya, budaya menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi harus dihilangkan. Sebaliknya, masyarakat harus berani mengambil langkah untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kasus serupa tidak terus berulang.
Ia berharap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 dapat berjalan hingga ke tingkat desa sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran hukum, perempuan diharapkan semakin berdaya dalam berbagai aspek kehidupan, sementara anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendorong terciptanya lingkungan yang ramah perempuan dan anak melalui penguatan regulasi serta edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. (sop/iniberita)
