INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin intens membahas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, program pembangunan untuk 20 tahun ke depan.
Setelah Raperda diusulkan, pada sidang paripurna tingkat I, kali ini dewan tidak membentuk pansus, tetapi langsung dibahas Komisi III. Secara makro, Komisi III telah membahasnya bersama Pemko Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) tidak dibentuk, karena menimbang mepetnya waktu.
“Karena masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 9 September ini. Sementara RPJPD tahun 2005-2025 akan segera berakhir,”jelasnya.Senin (5/8/2024).
Kendati tidak melalui Pansus ungkap Harry, dirinya mengklaim pembahasan itu tidak bertentangan, dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017.
Disebutkan, penyusunan rancangan awal RPJPD untuk 20 tahun ke depan, mesti dilakukan setahun sebelum RPJPD lama berakhir. Pembahasan RPJPD ini, juga mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, RPJPD ini akan memuat kebijakan yang menyikapi kondisi terkini.
“Salah satunya terkait kesiapan Banjarmasin menjadi pintu masuk logistik untuk menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Ibnu.(benk/iniberita).