Dewan Finalisasi Raperda Pembentukan Perumda Pasar

oleh -601 Dilihat
Teks foto. Pansus DPRD Kota Banjarmasin saar memfinalsasikan atas Raperda Perumda Pasar Baiman.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, sudah melaksanakan finalisasi atas perubbahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017.

“Kita pada tanggl 1 Nopember 2023, bahwa Raperda tentang Perumda Pasar Baiman sepakat dilakukan finalisasi,”ungkap Ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, kepada media. Rabu (1/11/23).

Menurut politisi PKS ini, pada dasarnya Raperda ini, sudah disepakati memuatan sebanyak 63 pasal, poin utamanya adakah modal dasar pembentukan Perumda Pasar itu, sekitar Rp1 triliun.

Karena, modal dasar dari Perumda itu, terlebih dulu rancang dari asset pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) dan dana bantuan dari APBD.

“Modal awal dari aset yang ada itu, diperhitungkan nilainya sekitar Rp 861 miliar,”ungkap Ketua Pansus Raperda tersebut.

Selanjutnya ujar Awan, selain nilai aset yang berupa puluhan pasar dan ditambah modal awal adanya mobil operasional dari APBD, sebesar Rp 15 miliar selebihnya untuk sisa, agar modal dasar tersebut mencapai Rp 1 triliun dan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

Kemudian, menggunakan modal penyertaan daerah, bisa menggunakan pinjaman modal, dari perbankan atau dari dana hibah lainnya, di dalam draf Raperda ini, juga sudah ditentukan untuk jajaran direksi Perumda Pasar Baiman, yakni minimal satu orang, maksimal sebanyak lima orang.

Dari semua pembahasan yang sudah dilakukan hingga finalisasi ini, pihaknya optimis Perumda Pasar Baiman akan bisa berjalan efektif, tidak hanya sebagai pemasok pendapatan asli daerah.

“Namun juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sebagai konsumen Kota Banjarmasin,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan, jika Perda Perumda Pasar Baiman ditetapkan, maka sebanyak 26 pasar milik pemerintah kota, akan dikelola Perumda Pasar Baiman tersebut.

“Sehingga pendapatan asli daerah sektor pasar mencapai Rp8,5 miliar, di tahun 2024 ditarget Rp 9 miliar,”jelasnya.(ridho/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.