INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin sepakat tolak, rencana pemerintah kota untuk memindahkan tempat baru, terhadap pembangunan mal pelayanan publik dari rencana awal.
Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menegaskan, rencana Pemko Banjarmasin untuk melakukan pemindahan lokasi baru, pembangunann mal pelayanan publik, semula dari gedung eks Plaza di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.
Pihak sepakat tidak sependapat dan menolak, karena pihaknya memandangan tempat baru ke gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara, dinilai tidak representatif.
“Kami menilai Pemko Banjarmasin tidak komitmen atas usulan ke DPRD, karena itu pihaknya sepakat menolak dan minta ditunda dulu, hal disetuju anggota rapat antar komisi dengan dinas tersebu,”tegasnya. Rabu (2/2/23).
Kendati demikian ujar Faisal, pihak Pemko Banjarmasin sudah memiliki desain, ditempat baru tersebut, tapi pihaknya tidak bisa menerima langsung, bahkan anggota komisi gabungan yang ikut rapat itu, meminta kajian baru dan tempat alternative lain, selain di lokasi di gedung Disdukcapil tersebut.
Karena, tempat mal pelayanan publik itu, harus benar-benar representative dan memiliki akses yang mudah serta fasilita perparkiran yang luas dan lain sebagainya dan perlu diketahui, namanya pelayanan publik seluruh ada di sana.
“Kenapa dulu kita setujui di eks gedung Mitra Plaza tersebut, karena pihaknya memandang representative dan fasilitasnya cukup penunjangnya untuk pelayanan publik dilokasi tersebut,” ujarnya.
Wakil ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menambahkan, sebenarnya DPRD tidak ada hubungannya, dengan masalah hukum atas tempat yang dihadap Pemko Banjarmasin tersebut.
Bahkan, dewan sendiri pun tak pernah di informasikan, sebelumnya ada sengketa kepemilikan dan sampai ke ranah hukum, sebab usulan mal pelayanan publik, ke gedung eks Plaza itu dari pemerintah kota sendiri, sehingga pihaknya menyesetujui anggaran pembangunan tersebut.
Ironisnya lagi, pihaknya Pemko Banjarmasin berdiam diri, ada permasalahan hukum atas tempat itu, akhirnya dewan berinisiatif mengundang untuk menyelusuri rencana pemindahan, dengan rapat inilah baru terbuka.
“Kalau dari awal pihak Pemko Banjarmasin terbuka dan diberitahukan tempat itu ada permasalah hukum, tentunya usulan itu kami tidak setujui,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani mengungkapkan, keputusan rapat dengan komisi I dan III, rekomendasi agar ditunda pembangunan mal pelayanan publik ini dan keputusan segera dilaporkan kepimpinannya atau Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Sebab, tidak jadinya mal pelayanan public, dibangun di gedung eks Mitra Plaza tersebut, karena pemilik sebelumnya mesengketakannya keranah hukum.
“Untuk menghormati langkah itu, dibuatlah tempat alternatif, salah satunya di gedung Disdukcapil dan DPMPTSP yang lebih pas dinilai Pemkot, selain ada pula di gedung menara pandang di siring sungai dan eks lahan sekolah di RTH Kamboja,” ungkapnya.(benk/iniberita)