Di 2024 Terjadi Peningkatan, Karlie Hanafi Prihatin Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi

oleh -185 Dilihat
Teks foto (ist),  SOSIALISASI-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, saat memaparkan materi tentang Perlindungan Anak di Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola awal pekan ini.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi sorotan dan prihatin serius bagi anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH di daerah pemilihan (dapil)nya ini.

Hal itu disampaikan Karlie Hanafi, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (4/4/2024), saat mereka menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak di Rumah Kepala Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola sebelumnya.

Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola Ir H Subiyarnowo yang bertindak selaku narasumber memaparkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batola masih tinggi, yaitu mencapai 58 kasus pada tahun 2023.

“Di tahun 2024 ini ada kecendrungan terjadi peningkatan kasus dan sudah ada beberapa kasus yang sudah kami tangani sampai berproses hukum,” ujarnya.

Diungkapkannya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi, pihaknya melakukan pendampingan di setiap jenjang, seperti di rumah sakit bahkan sampai berproses hukum di pengadilan.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

“Keluarga korban tidak dipungut biaya alias gratis, semua atas biaya negara,” jelasnya.

Sementara itu, Karlie Hanafi menjelaskan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel itu menjelaskan juga bahwa anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Disebutkannya juga setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Politisi santun ini juga menjelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.

Baca Juga :   TAPD dan Banggar DPRD Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda APBD 2025

“Selain itu keluarga, masyarakat, negara, pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” jelasnya.

Dibeberkannya hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan terdekat, antara lain hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, hak mendapat perlindungan, hak untuk rekreasi, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan jaminan kesehatan, hak memiliki identitas serta hak untuk mendapatkan statuts kewarganegaraan.

“Jadi seorang anak tidak punyak hak untuk bekerja dan bila orang tua memaksakan anaknya untuk bekerja, maka bisa masuk dalam katagori eksploitasi anak,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Husaini, Kepala Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola dan mendapat sambutan antusias dari para peserta, karena banyak permasalahan menyangkut hak anak yang ditanyakan pada kesempatan tersebut.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.