INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda Kesepakan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Sabtu (10/08/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya. Tampak berhadir Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali dan Tugiatno, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta para anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Penetapan ini tidak jauh berbeda dengan proyeksi KUA PPAS 2024 dan APBD 2025 yang sudah disampaikan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, beberapa waktu lalu. Dimana, proyeksi pendapatan daerah Kota Banjarmasin Tahun 2024 tetap seperti target sebelumnya, yakni sebesar Rp2.542.393.630.500. Sedangkan proyeksi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2024, yang semula berjumlah Rp2.657.912.800.261, diproyeksikan berkurang Rp 107.399.725.130 atau turun 4,04% menjadi Rp2.550.513.075.130.
Selain terjadi pengurangan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2024, Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan Rp125.519.169.761 terkoreksi turun menjadi Rp 18.119.444.630 atau berkurang Rp 107.399.725.130. Hal ini berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023. Sedangkan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah, terang walikota dua periode ini, diproyeksikan tetap seperti target sebelum perubahan, yakni sebesar Rp10 milyar.
Meski Paripurna dengan agenda Kesepakan Bersama ini sempat molor dari jadwal hingga hampir 2 jam, namun pada akhirnya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, seluruh fraksi yang ada di DPRD, sepakat rancangan ini ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarmasin.(benk/iniberita).