DPRD Minta Regulasi Pengawasan Minol Terbitkan Perwali

oleh -1333 Dilihat
Teks foto. Ketua komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui ketua komisi I Aliansyah, minta kepada pemerintah kota, terkait regulasi pengawasan minuman beralkohol (minol), harus terbitkan Peraturan Wali  (Perwali), hal ini untuk menekan peredarannya di kota religius tersebut.

Menurutnya, payung hukum atau regulasi tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minol itu, dalam rangka untuk mengganti Perda yang ditunda, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri, disaat dilakukan pengesahan DPRD Kota Banjarmasin atas Perda minol tersebut.

Sekaligus untuk memperkuat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, selama ini pihak Pemko Banjarmasin tidak bisa melakukan upaya tegas, lantaran dalam aturan itu hingga sekarang ini, tak kunjung diminta disahkan dari pemerintah kota, bahkan tidak memuat sanksi terhadap pelanggar Perda tersebut.

“Padahal Banjarmasin dijuluki sebagai kota religius, hal ini nampknya masih ternoda dengan semaraknya ada peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara bebas,”ungkap politisi PKS tersebut, Sabtu (16/11/2024).

Ditegaskan anggota dewan yang dekat dengan wartawan ini, bahwa peraturan masih adanya kelemahan, sehingga aparat yang berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, belum mampu berbuat  maksimal dalam penegakan peraturan tersebut.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

Ditambah lagi,  mengenai perizinan tempat usaha Minol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman, dengan alkohol 5 persen.

“Padahal dalam pasal 7 ayat 2, Perda No 10 tahun 2017 berbunyi untuk penjualan langsung minum hanya di tempat di restoran yang diizinkan, Sayangnya, Perda itu tetapi dilanggar,”tegasnya.

Dikatakan Aliansyah, Pemko Banjarmasin semestinya melakukan tindakan tegas dan sanksi, kalau niatnya ingin memberantasan semarakanya penjualan minuman beralkohol tersebut.

Sebab, dalam Perda sangat jelas ditambah terbitnya Perwali Banjarmasin, dalam rangka memperkuat pelanggaran yang dilakukan pengusaha minol tersebut.

“kami rasa Perwali itu saatnya untuk diterbitkan dalam rangka memperkuat penindakan yang dilakikan oleh Satpol PP, terhadap minol tersebut,”katanya.(benk/iniberita).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.