Finalisasi Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan PAD Yang Sah Untuk Di Perdakan

oleh -1017 Dilihat

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah dilakukan finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Rapat finalisasi pembahasan raperda tersebut berlangsung di ruangan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (1/8/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, Noor Fajeri bersama SKPD terkait, yakni Dinas Kesehatan dan jajaran, Dinas Tenaga Kerja Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah, Kepala SDM, Biro Hukum dan Perekonomian, RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD Ansyari Saleh, RSJ Sambang Lihum dan RSGM Hasan Aman.

Dikesempatan itu, Noor Fajeri mengatakan, pertemuan hari ini tindak lanjut pembahasan draf raperda pada 26 Juli 2024 lalu dan rapat pembahasan finalisasi ini ada beberapa materi yang diperbaiki dan ditambahkan agar tidak ada yang ketinggalan.

“Alhamdulillah, rapat pansus berjalan lancar dan tidak ada yang tertinggal,” katanya.

Baca Juga :   Kepala SKPD Serentak ke Luar Kota, Dapat Kritikan dari Ketua Dewan Banjarmasin

Lanjutnya, setelah rampungnya finalisasi pembahasan raperda ini, maka pansus akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Megeri (Kemendagri) untuk koreksi dan masukan sebagai Perda.

Politisi Gerindra ini berharap perda ini nantinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah maupun potensi yang hilang bisa diambil kembali, termasuk menggali sumber pendapatan baru secara maksimal, sedangkan awalnya ragu, maka nantinya tidak lagi ragu untuk dipungut, karena aturannya sudah ada.

“Harapan pansus bulan ini juga mudah-mudahan raperda ini bisa disahkan jadi perda,” ucapnya.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.