Karlie Hanafi Ingatkan Setiap Anak Dilindungi Eksploitasi Ekonomi Maupun Seksual

oleh -1125 Dilihat
SOSIALISASI-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.(foto : ist)

INIBERITA.id, BATOLA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, maka berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan eksploitasi ekonomi maupun seksual.

Hal itu disampaikan Karlie Hanafi saat menggelar Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat di Desa Semangat  Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (17/4/2024).

“Selain itu, setiap anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, penelantaran serta kekejaman dan kekerasan,” tambahnya.

Karlie Hanafi juga mengatakan itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak untuk menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemapuan, bakat dan minatnya.

“Keluarga dan orang tua juga harus menjaga dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini pada anak-anaknya yang masih dibawah umur, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kepala  UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo yang bertindak selaku narasumber, antara lain menjelaskan tentang keberadaan UPTD PPA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan terkait pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” jelasnya.

“Visi kami adalah terwujudnya perempuan dan anak sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Sedangkan yang menjadi misi adalah memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif dan rehabilitative.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Norman Kepala Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola serta para peserta sosialisasi yang mayoritas terdiri dari kaum ibu.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.