INIBERITA.id, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 2.451 barang bukti dan barang rampasan dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung.
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika, yang mendominasi hingga 14 perkara. Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba di wilayahnya masih tergolong tinggi sehingga diperlukan langkah penindakan dan pencegahan yang lebih kuat.
“Hulu Sungai Tengah ini sudah masuk kategori darurat narkotika. Intensitas perkara cukup tinggi. Kami bersama Forkopimda berkomitmen menekan tindak pidana ini,” tegasnya.
Daftar barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
* 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram dan berat bersih 20,03 gram
* 2.022 butir obat Atarax dan Alprazolam
* 84 butir Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona
* 11 tablet mengandung karisoprodol
* 8 bilah senjata tajam
* 6 timbangan digital
* 9 unit handphone
* Barang lain seperti kartu ATM, dompet, pakaian, selimut, obeng, tang, tas, hingga kertas berisi rekapan togel
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan: sabu dicampur dengan air lalu diblender hingga larut, senjata tajam dihancurkan menggunakan gerinda, sementara pakaian, dokumen, dan berbagai barang lain dibakar sampai habis.
Aditya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memastikan putusan hukum dijalankan sebagaimana amanat Pasal 270 KUHAP.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Ketua DPRD HST, Dandim 1002/HST, perwakilan Kapolres HST, Pengadilan Negeri Barabai, Kepala Rutan Kelas II B Barabai, serta perwakilan Dinas Kesehatan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Forkopimda. Pemusnahan ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan,” ujar Aditya.
Ia menambahkan bahwa Kejari HST akan terus memperkuat pencegahan melalui program penyuluhan hukum, terutama bagi generasi muda sebagai kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Pencegahan paling utama adalah edukasi. Generasi muda harus tahu jenis narkotika, dampaknya, dan modus peredarannya,” pungkasnya. (yhk/iniberita)







