INIBERITA.id,BALANGAN-Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menegaskan, agar para pimpinan atau pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Balangan, wajib membayar tunjangan hari raya (THR), kepada para tenaga kerjanya, pembayaran THR itu selambatnya 7 hari sebelum Lebaran.
Menurutnya, kewajiban pemberian THR ini, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Kami minta para pimpinan dan pemilik perusahaan yang ada di Balangan agar wajib mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR tersebut demi kebaikan perusahaan itu sendiri,”tegas politisi dari partai Golkar tersebut, Sabtu (1/4/23).
Lebih lanjut ungkapnya, menekankan supaya perusahaan sudah mempersiapkan THR yang akan diberikan kepada pekerjanya jauh- jauh hari, sehingga dapat dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan. Jangan sampai ada masalah soal THR yang tidak dibayarkan dikeluhkan oleh para pekerja di Balangan.
Selain itu Fauzan mengatakan, THR adalah hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR harus full, tidak boleh dicicil, dan tidak boleh terlambat.
“Jika sampai terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, ini bisa berakibat denda atau bahkan sanksi pembekuan bagi perusahaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kemudian orang nomor satu di DPRD Balangan ini menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, pekerja atau buruh dari perusahaan tersebut agar segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerjaan Balangan.
Selebihnya Fauzan menuturkan, jika ada perusahan yang bisa membayarkan THR lebih awal tentu ini akan lebih baik, karena sangat membantu masyarakat dalam melakukan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Apalagi dalam kondisi naiknya harga berbagai kebutuhan pokok belakangan ini, tentu masyarakat akan sangat terbantu dalam menghadapi persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri,”tambahnya. (iwn/iniberita)