INIBERITA.id, BARABAI – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Ia menargetkan seluruh tanah tempat ibadah di Indonesia telah bersertifikat sebelum 2029.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri kegiatan Koordinasi Pelaksanaan dan Percepatan Pensertifikatan Tanah serta Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (5/8).
“Kami berkomitmen seluruh tempat ibadah di Indonesia harus sudah bersertifikat sebelum 2029 dan seluruh prosesnya gratis,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aset keagamaan agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari.
Ia menilai masih banyak masjid, langgar, madrasah hingga pondok pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf, namun belum memiliki legalitas yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di masa depan.
Karena itu, Rifqinizamy meminta jajaran Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, camat, kepala desa hingga pengurus tempat ibadah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Silakan cek satu per satu masjid, langgar, madrasah, hingga pondok pesantren. Jika belum bersertifikat segera laporkan agar dapat diproses,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten HST menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf yang terdiri atas dua sertifikat baru dan 11 sertifikat hasil alih media dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan HST, Aji Ani, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat, khususnya aset keagamaan.
Ia menjelaskan hingga saat ini baru sekitar 30,5 persen bidang tanah di HST yang telah bersertifikat, sementara sisanya masih menjadi pekerjaan rumah yang terus dikejar melalui berbagai program, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten HST, Kementerian Agama serta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital.
Sementara itu, Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pensertifikatan tanah, khususnya tanah wakaf.
Menurut dia, kepastian hukum terhadap tanah wakaf sangat penting karena selain menjadi aset keagamaan, juga memiliki fungsi sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga pelayanan pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah semakin cepat, mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta, antara lain unsur Forkopimda, jajaran Kantor Pertanahan se-Banua Enam, Kantor Urusan Agama se-HST, pemerintah desa, serta para nazir penerima sertifikat tanah wakaf. (s3/iniberita).
