INIBERITA.id, BALANGAN- Jajaran komisi IV DPRD Balangan yang dipimpin Nur Fariani, bersama Tuhalus Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor wilayah V Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, Kamis (20/7/23).
Dalam kunjungan tersebut diterima langsung, oleh F Y Andriyanto, selaku Kepala Kantor Wilayah V KPPU bersama Kepala Bidang Penegakan Hukum Yunan dan Kepala Bagian Administrasi Aidil Adzhar Rachman.
Kunjungan ini merupakan bentuk kerjasama, dengan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Balangan. Beberapa poin yang dilakukan pembahasan, dari kunjungan singkat tersebut, pihaknya fokus mengenai investasi yang sehat, dari sudut pandang persaingan usaha yang sehat.
Tuhalus mengemukakan, bahwa nama KPPU baru saja didengarnya, namun baru tercerahkan dengan informasi pada saat sebelum kunjungan ke KPPU Kanwil V Balikpapan.
Tuhalus mengungkapkan, bahwa iklim persaingan usaha di Kabupaten Balangan cenderung masih sehat, karena daerahnya tidak sebesar kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan. Pelaku usaha yang besar tidak banyak sehingga persaingan usaha di ranah mereka masih terbilang sehat.
Tiga industri yang menonjol di daerahnya yaitu industri perkebunan, industri karet, industri peternakan dan industri toko modern, untuk toko modern sejauh ini telah terjalin kemitraan yang sehat antara peritel dengan pelaku usaha UMKM, belum ada permasalahan antara peritel dengan toko tradisional atau toko kelontong karena segmennya berbeda.
Ia melanjutkan, bahwa salah satu bentuk usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani karet agar bisa meningkatkan harga Bokar (Bahan olahan karet) di pasaran adalah dengan mendirikan Pabrik pengelolaan industri tersebut, tetapi ada penolakan dari asosiasi karet di daerah.
“Padahal keinginan para petani karet selama ini sangat mengharapkan adanya pabrik pengolahan karet, semoga ini cepat terealisasi, dan warga petani karet bisa lebih sejahtera karena disisi harga dan jarak lebih menguntungkan petani,”ungkapnya, berharap.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Andriyanto menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.(iwn/iniberita).