INIBERITA.id, BANJARMASIN- Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menegaskan proyek pembangunan Jembatan CUSA (Cemara Ujung Sungai Andai) tahap kedua, tidak boleh melewati batas waktu kontrak 22 Desember 2025. Hal ini disampaikan setelah jajaran Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menerima pemaparan dari Dinas PUPR serta pihak kontraktor. Senin (1/12/2025).
Anggota Komisi III HM Makmur mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil monitoring, proyek telah mencapai 73 persen dan dinilai masih berada di atas target dengan catatan progres plus 29,3 persen.
“Kalau melihat konstruksi tahun ini, pekerjaan jembatan sudah sempurna karena memang fokusnya pada pemasangan jembatan gantung. Secara hitungan, penyambungan jembatan juga sudah on track,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Zainal Hakim menekankan, agar tidak ada alasan keterlambatan dari pihak kontraktor mengingat sisa pekerjaan relatif ringan.
“Progress per 1 Desember sudah 73 persen. Tinggal ereksi bagian atas, lalu pemasangan lantai. Kami ingin pekerjaan utama cepat diselesaikan. Tidak boleh lewat dari kontrak 22 Desember 2025,”ungkap politisi PKB tersebut.

Zainal juga mengatakan, memastikan seluruh material utama sudah tersedia di lapangan dan berada dalam posisi open site, sehingga tidak ada hambatan logistik. Anggaran proyek diambil dari APBD 2025 dan telah disiapkan untuk rampung pada penghujung tahun.
Pihaknya di Komisi III akan terus mengawal pekerjaan hingga tuntas, memastikan jembatan penghubung penting di kawasan Sungai Andai itu, benar-benar selesai sesuai target, alasan cuaca tidak bisa dijadikan dalih, dalam melakukan pembenaran terjadinya keterlambatan nanti.
“Bangunan jembatan ini berbahan baja, tinggal merakit dan memasang. Tidak ada proses pengecoran atau pengeringan. Jadi hujan sekalipun tidak berpengaruh. Kontraktor harus komitmen tepat waktu,” katanya.(benk/iniberita).






