Komisi III DPRD Kalsel Ingatkan Jangan Sampai IPA Mekarsari Mangkrak, Jaringan Air Bersih ke Rumah Warga Harus Siap

oleh -527 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BATOLA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel melakukan peninjauan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mekarsari di Desa Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (17/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur penyediaan air bersih yang dibangun melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat sekaligus mengawal agar proyek strategis tersebut benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peninjauan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Achmad Maulana, didampingi anggota Komisi III, yakni Rosehan NB, Hj Syarifah Rugayah H Husnul Fatahillah, dan Aulia Azizah. Rombongan turut didampingi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Ryan Tirta Nugraha, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Angga Rinaldi Rizal, Kepala BPAM Banjarbakula Siddiq Wahyu Pamungkas, beserta jajaran.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Achmad Maulana, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek penyediaan air bersih hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, persoalan air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Barito Kuala sehingga pembangunan IPA Mekarsari harus dipastikan dapat segera beroperasi sesuai target.

“Permasalahan air bersih menjadi salah satu persoalan utama di Barito Kuala. Pembangunan IPA ini dimulai pada 2024, dilanjutkan penyelesaian fisik pada 2025 melalui dana APBN, dan pada 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melengkapi pekerjaan paving block,” ujarnya.

Ia menjelaskan, IPA Mekarsari ditargetkan mulai beroperasi pada 2027 dengan kapasitas pelayanan sekitar 4.000 sambungan rumah (SR).

Meski demikian, Achmad Maulana mengingatkan agar keberadaan instalasi tersebut tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik. Ia meminta BPAM Banjarbakula dan PDAM Barito Kuala memperkuat koordinasi agar jaringan perpipaan hingga ke rumah-rumah warga dapat disiapkan tepat waktu.

“Jangan sampai instalasinya sudah memadai, tetapi jaringan perpipaan ke rumah-rumah masih belum optimal. Ini harus menjadi perhatian agar distribusi air bersih dapat berjalan lancar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kalsel Rosehan NB menjelaskan, pembangunan IPA Mekarsari merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia memaparkan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menyediakan lahan seluas sekitar 1,3 hektare. Selanjutnya, pembangunan fisik didukung melalui DAK Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran sekitar Rp45 miliar pada 2024 dan Rp38 miliar pada 2025. Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 juta pada 2026 untuk pembangunan paving block.

Rosehan berharap fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat, khususnya di wilayah Tamban dan Mekarsari-Tabunganen. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penyediaan sambungan rumah sehingga manfaat pembangunan dapat langsung dirasakan warga.

“Kami bersyukur pemerintah telah menghadirkan fasilitas ini. Harapannya, masyarakat dapat segera menikmati layanan air bersih dan pemerintah daerah terus memberikan dukungan agar sambungan rumah bisa terealisasi,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Ryan Tirta Nugraha, mengapresiasi dukungan DPRD Kalsel yang terus mengawal pembangunan infrastruktur air bersih melalui pendanaan APBN.

Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekaligus mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang air minum di Kalimantan Selatan.

“Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sangat penting sehingga kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi dalam rangka pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (sop/iniberita)