INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sekaligus melindungi produk lokal dari potensi penyalahgunaan merek. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Pemko Banjarmasin menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Banjarmasin Tahun 2026 di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, di tengah semakin ketatnya persaingan usaha dan perkembangan pasar digital.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menegaskan, bahwa keberadaan IKM memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan sekaligus dukungan agar usaha-usaha lokal dapat terus berkembang.
“IKM merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Banjarmasin. Karena itu, keberadaannya harus kita lindungi dan terus kita kembangkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha maupun daerah,” ujar Ananda.
Menurutnya, perlindungan merek menjadi salah satu instrumen penting agar produk-produk lokal memiliki identitas yang kuat, mampu bersaing di pasar yang lebih luas, serta terhindar dari risiko pembajakan maupun pencatutan merek oleh pihak lain.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, H. Deddy Hamdani, menjelaskan bahwa program fasilitasi pendaftaran merek dagang yang diberikan pemerintah difokuskan kepada pelaku IKM yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
Ia mengatakan, proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mengedepankan aspek kebaruan merek dan kelengkapan administrasi. Verifikasi juga melibatkan pihak Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan tidak terjadi kesamaan nama maupun logo dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
“Prioritas kami adalah pelaku IKM yang belum pernah memperoleh fasilitas pendaftaran merek. Selain itu, seluruh berkas akan diperiksa secara detail oleh tim verifikator, termasuk pengecekan nama dan logo agar tidak terjadi duplikasi atau sengketa merek di kemudian hari,” jelas Deddy.
Berdasarkan data Disperdagin Kota Banjarmasin, saat ini terdapat lebih dari 6.300 pelaku IKM yang terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.400 IKM telah terverifikasi, sementara 367 IKM berhasil memenuhi standar Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Deddy menambahkan, melalui program ini Pemko Banjarmasin akan memfasilitasi pembuatan sertifikat merek dagang secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual pelaku usaha. Dengan adanya sertifikat merek, produk lokal memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi plagiarisme maupun pencatutan merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya IKM yang memiliki merek terdaftar, Pemerintah Kota Banjarmasin optimistis produk-produk lokal akan semakin berdaya saing, memiliki nilai jual lebih tinggi, dan mampu menembus pasar regional maupun nasional. (silvi/iniberita)





